Seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Indonesia itu pun bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, dengan catatan sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh KemenpanRB dalam SE terbarunya.
Dalam aturan itu juga, kata Sekda, tenaga honorer berstatus sebagai THK-II dan resmi terdaftar di database BKN. Digaji sesuai mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN dan APBD.
Selain itu, lanjut dia, telah diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021. "KemenpanRB melakukan pendataan pegawai non ASN tersebut adalah untuk memetakan pegawai yang ada di instansi Pemerintah di masing-masing wilayah," katanya.(Jejep)