Soal Permohonan Kantor, Ketua Bawaslu: Pemda Jangan Terus Berdinamika 

- 20 Oktober 2022, 06:29 WIB

KABARCIREBON- Permohonan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, terkait penyediaan lahan untuk sekretariat permanen dan kantor sementara, sudah mendekati untuk direalisasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. 

Bahkan, Bupati Cirebon, H Imron sebelumnya mengaku sudah menandatangani surat permintaan persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda), Hilmy Riva'i selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) terkait permohonan Bawaslu tersebut. Imron juga menyebutkan, Bawaslu bakal menempati kantor sementara di eks rumah dinas pertanian.

Hanya saja, kapan waktunya permohonan itu direalisasikan dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), sampai sekarang, Pemda Kabupaten Cirebon masih belum memastikannya. Sebab masih menunggu proses selanjutnya.

Atas dasar itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir meminta agar prosesnya untuk segera diselesaikan. Pemda, kata dia, jangan terus-terusan berdinamika terkait permohonan yang diajukan pihaknya sejak lama, yang belum juga ada realisasinya sampai sekarang. 

"(Responnya, Red) Ya segeralah, (Pemda, Red) jangan terus berdinamika," kata Khoir, usai mengikuti rapat bersama Pemda dan KPU Kabupaten Cirebon terkait dana cadangan Pilkada, di Setda setempat, Rabu (19/10/2022).

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x