Ini Kata Pengacara Soal Kliennya yang Ajukan Praperadilan Atas Kasus Kredit Macet di BPR Majalengka

- 1 November 2022, 18:09 WIB

Pengajuan fasiltas pinjamanan itu, lanjutnya, dengan cara membawa dokumen sesuai persyaratan pengajuan kredit serta mendampingi dalam proses pengajuan kreditnya.

“Atas keberhasilan mendampingi nasabah hingga pinjamannya cair, klien kami telah mendapatkan tanda terimakasih dan penggantian operasional dari beberapa nasabah sebanyak Rp 1,9 juta,” ujarnya.

Disebutkan Ade, pada 2020 SPI Perumda BPR Pusat Kabupaten Majalengka telah melakukan audit dan hasil pemeriksaannya sebanyak 187 nasabah telah melakukan wanprestasi alias macet dan ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat jaminan berupa Akta Jual Beli, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,26 miliar.

Atas kredit macet ini BPR Majalengka meminta pertanggungjawaban atas kredit macet yang dilakukan oleh debitur kepada Y dengan alasan debitur merupakan orang-orang yang dibawa oleh Y dan kliennya pernah membayar kredit beberapa nasabah debitur dari uang hasil pinjaman bank milik suami Y.

“Klien kami telah diperiksa oleh Penyidik Kejari Majalengka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Majalengka Nomor PRINT-01/M2.24/Fd.1/02/2021 tertanggal 25 Februari 2021 dan Surat Sprindik Penetapan Tersangka Nomor B-2406/M.2.24/Fd.1/10/2022 tanggal 05 oktober 2022),” ungkap Ade.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x