Ini Kata Pengacara Soal Kliennya yang Ajukan Praperadilan Atas Kasus Kredit Macet di BPR Majalengka

- 1 November 2022, 18:09 WIB

Menurut Kajari, kedua tersangka diduga bersekongkol untuk kredit yang tidak sesuai aturan dengan kedok memberikan pinjaman kepada nasabah. Saat kejadian, jabatan F sebagai Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

Peran F diduga menjadi salah satu pejabat yang meloloskan kredit dengan cara pemalsuan agunan tanpa surpey dan kredit topeng. Sedangkan tersangka Y sendiri diduga berperan mencari calon debitur tanpa melalui mekanisme yang ada.(Iskandar)

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah