Menurut Kajari, kedua tersangka diduga bersekongkol untuk kredit yang tidak sesuai aturan dengan kedok memberikan pinjaman kepada nasabah. Saat kejadian, jabatan F sebagai Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji.
Peran F diduga menjadi salah satu pejabat yang meloloskan kredit dengan cara pemalsuan agunan tanpa surpey dan kredit topeng. Sedangkan tersangka Y sendiri diduga berperan mencari calon debitur tanpa melalui mekanisme yang ada.(Iskandar)