Ini Kata Pengacara Soal Kliennya yang Ajukan Praperadilan Atas Kasus Kredit Macet di BPR Majalengka

- 1 November 2022, 18:09 WIB

“187 debitur macet tidak logis jika harus dipertanggungjawabkan kepada Y karena klien kami tidak mempunyai sedikitpun kewenangan terhadap jalannya pencairan atas pengajuan kredit. Hal ini didasari oleh fakta bahwa sistem perbankan ada mekanisme, SOP yang hanya orang-orang internal yang dapat melakukan proses pencairan,” tandasnya.

Selain itu, Kejari juga tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Berdasarkan uraian peristiwa, fakta dan dasar hukum pembuktian dalam pidana tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menunjukan tentang adanya tindak pidana korupsi dalam perkara aquo, sehingga dengan demikian jelas bahwa Y telah menetapkan pemohon berstatus sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Majalengka menahan dua tersangka kasus kredit agunan palsu di BPR Majalengka yang merugikan negara Rp 3,2 miliar.

Dua tersangka yakni mantan pejabat Perumda BPR Majalengka, berinisial F dan tersangka Y (bukan pegawai BPR) atau merupakan seorang kepercayaan tersangka F.Kedua tersangka resmi ditahan, pada Kamis (13/10/2022), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik Kejari Kabupaten Majalengka.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah