Ini Kata Pengacara Soal Kliennya yang Ajukan Praperadilan Atas Kasus Kredit Macet di BPR Majalengka

- 1 November 2022, 18:09 WIB

KABARCIREBON - Integra Indonesia Law Firm mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Y dalam perkara tindak pidana korupsi BPR Majalengka Cabang Sukahaji. Permohonan praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada Senin (31/10/2022). Sementara Y sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Majalengka.

"Klien kami adalah seorang ibu rumah tangga, sekitar 2017 mengajukan pinjaman atas nama Dede Astuti (adik pemohon) kepada BPR Majalengka Cabang Sukahaji,” kata tim panasehat hukum Integra Indonesia Law Firm, Ade Purnama dan Mohamad Rezza Wiharta, Selasa (1/11/2022), di Kota Cirebon.

Ade menambahkan, pencairan pinjaman tersebut digunakan untuk membantu saudara Y yang bernama Kecon yang terlilit hutang, dan diketahui uang hasil pencairan tersebut oleh Kecon digunakan untuk melunasi hutangnya di BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

Diungkapkan Ade, tak lama setelah pinjamannya cair, Y didatangi Kepala Cabang beserta staf BPR Majalengka Cabang Sukahaji yang meminta secara lisan agar Y membantu memfasilitasi jika ada masyarakat yang membutuhkan pinjaman agar diajukan ke BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

“Maka sejak 2018 hingga 2019, Y istilahnya menjadi mediator masyarakat untuk mengajukan pinjaman ke BPR Majalengka Cabang Sukahaji,” kata Ade.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x