Ini Kata Pengacara Soal Kliennya yang Ajukan Praperadilan Atas Kasus Kredit Macet di BPR Majalengka

- 1 November 2022, 18:09 WIB

Terbitnya surat penetapan tersangka, menurut Ade, karena adanya sangkaan terhadap pemohon melakukan kerjasama atau bantuan kepada tersangka F (kepala cabang BPR Majalengka Sukahaji) dalam melakukan kejahatan pemberian kredit fiktf.

Masih kata Ade, yang membuat aneh sejak awal periksaan, surat sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejari Majalengka tidak pernah diperlihatkan kepada Y.

Penetapan tersangka, kata Ade, hanya didasarkan pada keterangan saksi nasabah dan keterangan tersangka F yang menyudutkan, seolah-olah Y dalang di balik beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan AJB yang tidak benar (fiktif) yang nilai agunannya tidak sebanding dengan plafond kredit yang dicairkan.

Penasehat hukum dari Integra Indonesia Law Firm lainnya, Mohamad Rezza Wiharta mengatakan, alasan permohonan praperadilan terhadap Kejari Majalengka karena dalam menetapkan tersangka pihak Kejari hanya berdasarkan satu alat bukti, yaitu saksi-saksi.

Rezza menyebut, dalam sistem hukum acara pidana indonesia yang dikenal dengan alat bukti yang sah tercantum jelas dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah