“Pengambilan keputusan Panwaslu Kecamatan dilakukan melalui Rapat Pleno yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno,” tegas dia.
Ia menambahkan, untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan dibantu Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi Panwaslu Kecamatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Iskandar/KC)