JPU Hadirkan Dua Saksi Kepala Cabang Leasing Perkara Fidusia

- 23 Desember 2022, 14:53 WIB

Masih kata Iqbal, Apabila dalam perkara ini diindikasikan aada cidera janji, maka ini murni keperdataan. Misalnya j ada pihak yang dirugikan dari cidera janji tersebut harusnya digugat secara keperdataan. Tinggal lihat konteksnya apakah ke leasingkah, atau keperdataan lain.

"Bila ada perkara keperdataan yang menangani prosesnya itu dipengadilan melalui gugatan perdata. Dan jika perkara Pidana melalui laporan ke Kepolisian," katanya.

Harapannya, jika dalam perkara ini kedua belah pihak melakukan pengikatan dan sepakat untuk berdamai, harusnya bisa dipertimbangkan. Karena apabila debitur masih sanggup untuk membayar cicilan tersebut seharusnya pelaporan itu tidak terjadi. Karena kita sepakat bahwa nilai-nilai kemanusiaan itu harus dijunjung tinggi agar keadilan terwujudkan.(Yolando/KC)

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah