Koordinator aksi sekaligus pengurus FKKC, Kuswanto mengatakan, FKKC didirikan atas dasar saling menguatkan persaudaraan sesama kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Eny dan Tiko, Selama 12 Tahun Bertahan Hidup di Rumah Besar yang Terbengkalai
Karenanya, permasalahan yang terjadi di Desa Gempol itu, menjadi wajib hukumnya bagi FKKC untuk memberikan perlindungan dan juga dukungan kepada Kuwu Dedi sebagai kuwu yang sah secara hukum dari hasil pilwu serentak tahun 2021.
Ia membenarkan adanya isu yang mempertanyakan keberadaan FKKC dalam permasalahan yang terjadi di Desa Gempol.
Dirinya menjelaskan, permasalahan yang dialami Kuwu Dedi merupakan permasalahan FKKC juga. Sebab yang bersangkutan merupakan bagian dari FKKC.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Saya Loyal ke Pak Prabowo, Ada Tugas Khusus dari Beliau
"FKKC tidak akan mundur walaupun sejengkal, untuk melindungi dan selalu menjaga persaudaraan kuwu lahir dan batin," kata Kuswanto, Minggu (8/1/2022).
Kuswanto juga tidak menampik buntut dari andilnya FKKC dalam permasalahan Desa Gempol menyebabkan isu pembubaran FKKC mencuat.
Untuk itu, dengan persaudaraan yang kuat dan niat yang baik, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi pemerintah desa dan kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Inilah Resep Menghasilkan Karya Jurnalistik Berkualitas Versi Wartawan Senior