Gagal Bayar Proyek Rp 94 Miliar : Mubarok : TAPD Harus Mundur saja atau Diberhentikan Tidak Hormat

- 16 Januari 2023, 12:22 WIB
Akademisi UIN SGD Bandung, Mubarok
Akademisi UIN SGD Bandung, Mubarok /Iyan Irwandi/

 

KABARCIREBON - Akibat gagal bayar atau tunda bayar proyek pembangunan tahun 2022 sebesar Rp 94 miliar, ketua dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing.

Atau diberhentikan secara tidak hormat karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugas yang diamanahkan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

"TAPD mundur saja atau diberhentikan tidak hormat," kata Dosen FISIP UIN Sunan Gunung Djati, Mubarok Ahmad Sudjai ketika menghubungi Kabar Cirebon, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Adanya Dinas yang Jeblog, Warek Uniku : Jangan-Jangan Pemda Kurang Menerapkan Prinsip Umum yang Baik

Ia menilai, orang nomor satu di kota kuda tidak bersalah. Hanya dalam birokrasi, ada istilah, tidak ada prajurit yang salah tetapi komandannya. Dan Bupati Kuningan sendiri pasang badan membela bawahannya.

Tim TAPD itu sendiri terdiri diketuai  sekretaris daerah (Sekda) dibantu kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian & Pengembangan Daerah (Bappeda).

Serta kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga: Dodon : Kalau Ada Dinas yang Raportnya Jeblok, Maka yang Mengangkat Kadisnya Harus Ikut Bertanggung Jawab

Maka dari itu, Bupati H. Acep Purnama harus tegas dan berani memberhentikan mereka dari jabatannya. Karena gagal bayar atau tunda bayar yang mencapai puluhan miliar semestinya tidak terjadi.

Mayoritas, uang tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. Sehingga ketika akan digunakan kegiatan lain, tidak bisa sembarangan, harus ada prosesnya. Artinya harus seizin dari kementerian terkaitnya.

Seumur hidup, mantan pejabat di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan tersebut baru pertama kali mendengar terjadinya gagal bayar proyek tahun 2022 sehingga termasuk hal yang aneh.

Baca Juga: Kinerja Dinas yang Jeblok Akan Diumumkan ke Media Massa

Sedangkan dalam proses perencanaan bangunan dilalui tahapan-tahapan sesuai prosedur. Yakni, mulai dari hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan sampai tingkat kabupaten.

Apakah tahapan-tahapan penting tersebut dilakukan atau hanya sebatas formalitas/retorika saja?.

"Kinerja TAPD-nya amburadul, tidak bisa bekerja dengan baik padahal menyangkut uang rakyat. Sehingga sebaiknya, aparat penegak hukum dari semua institusi turun tangan mengauditnya," tuturnya.

Baca Juga: Ukas Akui Ada Dinas yang Belum Mencapai Target RPJMD

Ditambah lagi, para wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif pun mesti bergerak cepat membentuk tim panitia khusus (pansus). Jangan menunggu rakyat marah terlebih dulu dan jangan pula permasalahan ini terlunta-lunta.

Hal itu dikarenakan pemerintah daerah (pemda) gagal bayar terkait persoalan bidang fisik di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dan tambahan penghasilan pendapatan aparatur sipil negara (TPP ASN) yang beberapa bulan belum dibayar. Begitu pula tunjangan profesi guru (TPG) masih nunggak dua bulan.

Baca Juga: Sekretaris BKPSDM : Tidak Semua yang Dievaluasi Akan Dimutasi

Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, ketua bersama anggota tim TAPD Kabupaten Kuningan memenuhi undangan badan anggaran dewan perwakilan rakyat daerah (Banggar DPRD).

Mereka menjawab berbagai macam pertanyaan dan solusi penanganan tunda bayar proyek tahun 2022. (Iyan Irwandi/KC)***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x