KABARCIREBON - Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SF (29) dan JH (27).
Keduanya terbukti melakukan curas di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam peristiwa itu, kedua pelaku melakukan kekerasan dengan cara menikamkan pisau kepada korban.
Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri uang dan barang berharga milik korban di rumahnya.
"Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke kamarnya dan sempat mencuri handphone,".
"Namun, korbannya yang sedang tidur terbangun dan pelaku panik sehingga melakukan kekerasan fisik," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (24/1/2023).
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli rutin di Desa Jatiseeng Kidul yang dipimpin Kapolsek Pabuaran AKP Nani Kusmayat.
Saat itu, petugas berpapasan dengan dua orang pemuda yang sedang berlari seolah saling kejar-kejaran. Dan dari salah satunya terlihat membawa pisau.