“Kalau kedua figur politisi ini berpasangan akan sangat bagus sebab menguntungkan ketika berhadapan dengan lawan kuat. Apalagi jika head to head dengan calon dari unsur incumbent,” tuturnya.
Disinggung, apakah ada selain dua politisi tersebut yang dianggap mampu bertarung sengit melawan incumbent, anggota dewan bersangkutan, menyebutkan, ada seorang pengusaha tapi tidak mau muncul ke permukaan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman menyebutkan, kepemimpinan Bupati H. Acep Purnama–Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda akan berakhir tanggal 4 Desember 2023 mendatang.
Sedangkan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) akan dihelat tanggal 14 Pebruari 2024. Pada saat itu akan dilaksanakan pemungutan sekaligus penghitungan suara.
Dilanjut dengan Pilkada baik pemilihan bupati (Pilbup) maupun pemilihan gubernur (Pilgub) pada tanggal 27 November 2024. Sehingga ada tenggang waktu sekitar delapan bulan.
Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri
“Untuk penentuan Pj bupati selama kekosongan kepemimpinan di kota kuda akan menjadi kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***