Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kuningan

- 28 Januari 2023, 14:05 WIB
Aparat kepolisian Polres Kuningan rutin minggu sekali menampung aspirasi masyarakat.
Aparat kepolisian Polres Kuningan rutin minggu sekali menampung aspirasi masyarakat. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di wilayah Kabupaten Kuningan karena sudah ada beberapa warga yang medapatkan teguran atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

“Memang, ETLE sudah diberlakukan dengan menggunakan mobile tilang,” kata Kasat Lantas Polres Kuningan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Vino Lestari, Sabtu 28 Januari 2023.

Ia menjelaskan, bagi pelanggar lalu lintas akan dikenakan penilangan melalui pengiriman surat ke alamat rumah.

Baca Juga: Warga Kebingungan Terkena Tilang Elektronik tapi Motornya Sudah Dijual

Namun jika ternyata kendaraannya telah dijual kepada orang lain, maka konfirmasikan pada nomor telepon yang tertera di surat tilang.

Atau warga yang merasa dirugikan tersebut dapat mendatangi langsung Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan supaya dapat diselesaikan sebagaimanamestinya.

Berkaitan dengan keluhan masyarakat terkait kendaraan lebih besar selalu disalahkan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas, Vino membantahnya karena tidak demikian.

Baca Juga: Jurus Penipuan Bisnis Katering Bisa Mengumpulkan Rp3,1 Miliar, Kapolres: Korbannya Warga yang Dikenal

Menurutnya, penanganan permasalahan tersebut dilakukan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) yang sebelumnya melakukan olah kejadian perkara.

Unit tersebut pun meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kecelakaan yang terjadi sehingga setelah terkumpul, maka baru diputuskan, siapa yang bersalah dan tidak bersalah.

Para pengemuda roda dua dan roda empat harus selalu memeriksa kendaraannya dalam kondisi siap pakai. Serta selalu melengkapi surat-surat kendaraannya baik surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga: Isu Penculikan Anak Marak di Kuningan, Ini yang Disarankan Kapolres

Bagi yang telah habis masa berlakunya terutama SIM mesti secepatnya diperpanjang karena telat atau lewat sehari saja, maka harus kembali membuat yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda menghimbau kepada masyarakat umum untuk selalu berhati-hati dan waspada. Termasuk menyikapi maraknya isu penculikan yang ramai tersebar di media sosial (medsos).

Pasalnya, pihak kepolisian sendiri telah melakukan pengecekan dan ternyata hoax dan tidak terjadi di Kabupaten Kuningan. Sehingga ketika saat ada berita di medsos atau gruf whatsapps, jangan langsung percaya.

Baca Juga: Siswa SDN 3 Cipedes Nyaris Diculik, Kades: Diduga Pelakunya Warga Luar Desa

Pastikan dulu kebenaran informasi tersebut dengan menyakan ke aparat kepolisian dan jangan buru-buru menyebarluaskan kepada orang lain.

“Kalau melihat atau mengetahui tindak pidana, jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke aparat kepolisian melalui nomor telepon Hallo Kapolres,” tuturnya.

Sementara itu, setiap seminggu sekali, Polres Kuningan secara rutin menggelar kegiatan Jumat Curhat.

Baca Juga: Waspadai Isu Penculikan Anak, Sekretaris Disdikbud: Jangan Panik dan Tidak Terprovokasi

Program ini untuk mendengar sekaligus menampung keluh-kesah masyarakat, memberi dan menerima saran, kritik dan masukan dalam menjalankan tugas kepolisian. (Iyan Irwandi/KC) ***

 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x