Maka dari itu, ke depannya akan dilakukan strategi perubahan Perda Nomor : 23 tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Restribusi Sampah. Misal, sampah rumah tangga yang tadinya hanya dikenakan Rp2.000 menjadi Rp10.000.
Ajuan peraturan yang akan menjadi payung hukum tersebut, sudah disiapkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) karena nantinya akan langsung terintegrasi.
Baca Juga: 10 Dinas Dikabarkan Berkinerja Jeblok, 3 Dinas Menempati Peringkat Terbaik
“Walau tidak ada strategi secara khusus namun kami akan berupaya mengoptimalkan potensi yang ada di internal dengan pengelolaan potensi yang baru. Termasuk perubahan tarif yang akan diatur melalui perubahan perda,” tuturnya.
Disinggung perbandingan target tahun sebelumnya, Wawan menjelaskan. Bahwa, kalau berbicara target murni, DLK mampu mencapai 100 persen sebesar Rp622.375.312.
Tapi pada anggaran perubahan targetnya dinaikan lagi menjadi Rp793.881.984 padahal waktu tinggal dua bulan lagi sehingga hanya tercapai 78,5 persen atau Rp623.470.000.
Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar
“Insha Allah. Mudah-mudahan di tahun ini lancar dan ekonomi masyarakatnya stabil,” ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***