KABARCIREBON - Eka Kurniadi dari Desa Suganangan Kecamatan Cipicung, Adi Setiadi Karna Desa Pasiragung Kecamatan Hantara dan Yayan Sugianto Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan, dilantik menjadi panitia pemungutan suara (PPS).
Pelantikan sakral tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi dengan disaksikan para komisioner lainnya di kantor setempat, Kamis 2 Pebruari 2023.
Ketiga penyelenggara pemilihan umum tersebut menggantikan tiga orang calon PPS terpilih sebelumnya yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS) akibat bertentangan dengan Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017.
“Pak Eka, Pak Adi dan Pak Yayan sebagai penggantinya,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM dan Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam.
Selain ketiga PPS tersebut, lima orang lainnya pun ikut dilantik karena sebelumnya tidak bisa mengikuti pelantikan secara umum akibat sakit dan sebagiannya lagi yang lolos hasil pencermatan, penelusuran dan klarifikasi.
Yakni, Aang Taufik Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur, Rusman Ilham Setiawan Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak dan Wati Septiani Desa Kalimanggis Kulon Kecamatan Kalimanggis.
Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun
Serta Rosidi Desa Randobawailir Kecamatan Mandirancan dan Egi Risman Mauludin Desa Nusaherang Kecamatan Nusaherang.
Dudung menyebutkan, bahwa pada tanggal 24 Januari, telah dilakukan pelantikan sebanyak 1.128 orang yang dinyatakan sebagai PPS terpilih di Diva Convention Hall Kabupaten Kuningan. Mereka akan bekerja hingga tanggal 24 April 2024.
Namun ada lima orang yang terpaksa ditunda sesuai saran perbaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dan tiga orang lainnya yang berhalangan hadir disebabkan sakit.
Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah
Berdasarkan data, komposisi 1.128 PPS terpilih yang telah dilantik terdiri dari 861 orang (76 persen) tokoh masyarakat baik berlatar belakang PPS incumbent/mantan PPS, akademisi maupun tokoh pemuda.
Sebanyak 188 orang (17 persen) perempuan dan 79 orang (7 persen) kalangan pelajar/mahasiswa.
Data ini menunjukan bahwa aspek keberlanjutan/kesinambungan, regenerasi penyelenggara dan affirmasi keterwakilan perempuan menjadi perhatian utama dalam menentukan PPS terpilih.
Baca Juga: Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK
Tugas berat sebagai penyelenggara menjadi sebuah tantangan dan konsekuensi logis PPS terpilih untuk melaksanakan setiap tahapan yang sudah direncanakan.
Serta mengedepankan kekompakan, integritas, imparsialitas dan kejujuran sebagai prinsip yang harus dipegang.
“Semoga PPS terpilih memiliki kualitas dan kapasitas dalam penyelenggaraan pemilu,” ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***