“Pengungkapan kasus penadah sepeda motor ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli sepeda motor Ilegal. Kami selidiki dan ternyata kami temukan barang buktinya,” ungkap Kapolres.
Tersangka menampung barang curian, namun hanya beberapa saat untuk mengganti sejumlah identitas sepeda motor seperti plat nomor, juga pembuatan STNK palsu yang juga dilakukan oleh tersangka HM, setelah itu barang dijual oleh pihak lain.
Baca Juga: Targetkan Sekolah Unggulan, Kadisdik : Tidak Ada Kepala Sekolah yang Diam dan Ongkang-ongkang Saja
Pengantar yang juga tenaga pemasaran sepeda motor hasil curian adalah J (45 tahun), asal Kabupaten Ciamis, RM (28 tahun), warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, AM (36 tahun), warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran, S (20 tahun), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan M (40 tahun), juga warga Kecamatan Krangkeng yang kini masih buron.
“Untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 480 KUHPidana atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tutup Edwin Affandi.***