KABARCIREBON - Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, H.Fahmi Labib di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2023) mengungkapkan, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU RI telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) se-Indonesia, termasuk dapil di Kabupaten Indramayu.
"Untuk Indramayu formasinya masih tetap 50 kursi dan formasi kecamatan masih tetap," katanya.
Menurutnya, mungkin KPU mempertimbangkan unsur kesinambungan, dapil yang digunakan pada Pemilu sebelumnya, sehingga Indramayu masih menggunakan dapil komposisi dengan jumlah kecamatan yang lama.
Baca Juga: Istimewa, di Cirebon Ada Tempat Kongkow Asyik Namanya Kebon Sufi Digandrungi Mahasiswa Hingga Dokter
Namun berubah jumlah kursinya, karena komposisi masing-masing dapil ada yang berubah sebab Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) yang baru dari Kemendagri.
"DAK 2 itu diterbitkan Kemendagri melalui Disdukcapil lalu divalidasi oleh kita untuk dialokasikan data yang terbaru terkait dengan jumlah penduduk. Karena data baru itu yang dimasukan, sehingga komposisi dapil ada yang berubah. Yakni dapil 2 kursinya bertambah 1 dari 7 kursi menjadi 8 kursi sedangkan dapil 6 berkurang dari 10 menjadi 9 kursi," terangnya.
Masih kata Labib, berdasarkan data DAK2 terbaru maka komposisi kursi dapil di Indramayu berubah, perubahan itu bukan digeser KPU tapi pergeseran itu berdasarkan data terbaru.
Bahasa PKPU itu sama dengan undang-undang, karena sudah diundangkan dianggap semua tahu. Namun demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan menganggendakan untuk melakukan sosialisasi kepada partai politik
"Kami sudah melaksanakan uji publik terkait dengan penetapan dapil, ada yang setuju rancangan 1 dan ada yang setuju pada rancangan 2. Rancangan 1 komposisi lama, rancangan 2 komposisi baru yang relative lebih simple dengan jumlah kursi 7, 8 dan 9 kursi. Jumlah kursi perdapil tidak jauh berbeda. Dapil lama 6, 7, 7, dan 10," pungkasnya. (Ratno)