KABARCIREBON - Sebanyak 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Majalengka untuk Pemilu 2024 dikabarkan mengundurkan diri, dengan berbagai alasan.
Termasuk di antaranya masih tercatat sebagai anggota salah satu partai politik (parpol).
Pengunduran diri mereka dilakukan setelah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka pada Selasa (24/1/2023). Pengunduran diri 8 anggota PPS tersebut berasal dari 7 desa.
Kadivsosparmas dan SDM KPU Kabupaten Majalengka, Cecep Jamaksari, Kamis (9/2/2023), membenarkan hal tersebut. Menurutnya, anggota PPS yang telah dilantik tersebut mengundurkan diri secara resmi, beberapa hari usai dilantik.
"Setelah pelantikan kemarin, ada 8 orang anggota PPS di Majalengka yang memang mengundurkan diri," katanya.
Ia menyampaikan, alasan pengunduran diri mereka beragam. Di antaranya karena yang bersangkutan mengalami sakit, ada pula yang telah diterima di tempat kerja lain. Sehingga tidak memungkinkan untuk fokus bekerja sebagai anggota PPS.
Baca Juga: Saba Desa, Pemdes Leuwidingding Kembangkan Budidaya Lele
Cecep menyebutkan, kedelapan anggota PPS yang mengundurkan diri tersebut berasal dari tujuh desa. Yakni Desa Cibodas dan Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka, Desa Ciranca Kecamatan Malausma, Desa Babakan Kecamatan Kertajati, Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten, Desa Lemahsugih Kecamatan Lemahsugih dan Desa Cikijing Kecamatan Cikijing.
Kendati demikian, kata Cecep, kekosongan anggota usai kedelapannya mundur kini telah terisi.