Rudiana: Pembentukan Lembaga Desa Tidak Perlu Masuk dalam Perda

- 13 Februari 2023, 16:46 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana. /Ismail Kabar Cirebon/

Hal itu, menurut dia, sebagaimana telah dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.(Ismail)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x