Lima Fraksi Konsisten Setujui Pembentukan Pansus Gagal Bayar, PKB Ajukan Hak Interpelasi

- 14 Februari 2023, 06:28 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan, H. Yudi Budiana.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan, H. Yudi Budiana. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON – Pada rapat Banmus yang melibatkan perwakilan delapan fraksi di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, terjadi dinamika yang cukup sengit, Senin 13 Februari 2023 di gedung setempat.

Ada pihak yang menolak tetapi ada juga yang mendukung pembentukan panitia khusus (Pansus) gagal bayar kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan program kegiatan pembangunan tahun 2022.

Serta ditambah persoalan-persoalan lainnya yang tidak kalah penting seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan sertifikasi guru (TPG).

Baca Juga: Naskah Fakta Integritas Sulut Emosi Ketua Dewan karena Ada Poin Pansus Gagal Bayar

Di miniatur paripurna tersebut, lima fraksi dengan tegas menyetujui pembentukan pansus gagal bayar. Terdiri dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak menyetujui dilaksanakan pansus karena sudah ada progres pembayaran yang mulai dilakukan pihak eksekutif.

Baca Juga: Muncul Spanduk Provokatif Pansus Menjelang Banmus, Ketua Dewan: Tidak Perlu Memasangkan Spanduk Seperti Itu

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menunggu dulu hasil progres perkembangan upaya pembayaran yang dilakukan pihak eksekutif sampai April sesuai janji sebelumnya.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak terealisasi, maka mendukung pelaksanaan pansus.

Khusus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) malah mengusulkan istimewa dewan. Yakni, Hak Interpelasi, Hak Angkat dan Hak Menyatakan Pendapat.

Baca Juga: Tunggu Dulu Janji Pemda, F-Tekkad: Jika Gagal Kita Dukung pada Derajat lebih Tinggi dari Pansus

Alinasi Mahasiswa Kuningan Punya Ruang melakukan audensi dengan anggota dewan terkait persoalan gagal bayar.
Alinasi Mahasiswa Kuningan Punya Ruang melakukan audensi dengan anggota dewan terkait persoalan gagal bayar.

Hal Interpelasi bertujuan meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang penting, strategis sekaligus menyangkut kehidupan masyarakat.

Hak Angket guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksana kebijakan pemerintah yang berkaitan hal penting, strategis dan kehidupan bermasyarakat tapi diduga bertentangan dengan undang-undang.

Hak Menyatakan Pendapat. Yakni, atas kebijakan pemerintah atau kejadian yang luar biasa dan tindak lanjut Hak Interpelasi serta Hak Angket dan sebagainya

Baca Juga: Ada Dewan Ancam Mosi Tidak Percaya karena Ingin Pembentukan Pansus Gagal Bayar, Nuzul: Jangan Gertak Saya

“Kita konsisten setujui pembentukan pansus gagal bayar,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kuningan, H. Yudi Budiana.

Sedangkan berkaitan hasil rapat Banmus secara keseluruhan, ia menyarankan agar menghubungi Sekretaris DPRD, H.M. Nurdjianto karena notulennya lengkap sekaligus jelas.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy sesuai janji saya bahwa pimpinan sepakat membawa ke Banmus sesuai mekanisme tata tertib tapi hanya menjadwalkan. Apakah surat usulan ini layak diparipurnakan atau tidak.

Baca Juga: Permasalahan Desakan Pansus Gagal Bayar Dibahas di Rapim, Wakil Ketua DPRD: Senin akan Dibawa ke Banmus

Muncul dinamika, ada yang setuju dan ada pula yang tidak. Bagi yang setuju menyarankan pansusnya di bulan April sambil menunggu progres dari pemda.

Tapi mayoritas tetap menginginkan di bawa ke ranah paripurna pada Hari Rabu, 15 Februari mendatang. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x