Muncul Spanduk Provokatif Pansus Menjelang Banmus, Ketua Dewan: Tidak Perlu Memasangkan Spanduk Seperti Itu

- 12 Februari 2023, 06:08 WIB
Spanduk provokatif di depan kantor DPRD Kuningan.
Spanduk provokatif di depan kantor DPRD Kuningan. /Istimewa/KC/

KABARCIREBON - Menjelang rapat badan musyawarah (Banmus) yang diagendakan pada Senin 13 Februari 2023 sesuai hasil kesepakatan rapat pimpinan (Rapim) dewan, warga dihebohkan dengan kemuculan spanduk provokatif.

Pasalnya, spanduk tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) gagal bayar atau tunda bayar kepada pihak ketiga sebesar Rp94 miliar tersebut tidak diketahui kapan dipasangkan dan siapa pemasangnya.

Spanduk tersebut terpasang menutupi spanduk ucapan tentang suatu momen atas nama pimpinan dewan, di Jalan RE Martadinata pada pagar depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Permasalahan Desakan Pansus Gagal Bayar Dibahas di Rapim, Wakil Ketua DPRD: Senin akan Dibawa ke Banmus

Isi tulisannya tidak seberapa banyak tetapi mengandung makna provokatif. Yakni, ‘7 vs 1 dan pansuskan terbuka’. Gambar spanduk tersebut menyebar melalui media sosial (medsos) whatsapps dari warga ke warga.

Sementara itu, di lembaga legislatif sendiri terdapat 8 fraksi yang akan menentukan, apakah pansus gagal bayar/tunda bayar bakal terus dilanjutkan atau dianggap tidak perlu.

Fraksi dari sejumlah perwakilan partai politik (Parpol) tersebut terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Tunggu Dulu Janji Pemda, F-Tekkad: Jika Gagal Kita Dukung pada Derajat lebih Tinggi dari Pansus

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x