Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemkab Cirebon untuk menagih kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU. Penertiban aset tersebut diharapkan tidak menjadi lahan pemerintah daerah untuk praktik korupsi.
Obyek PSU sarana meliputi pemakaman, peribadatan atau bisa juga tempat pendidikan. Sedangkan obyek prasarana, di antaranya adalah jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat sampah. Sementara utilitas meliputi sarana air bersih, listrik, gas, serta PJU.
Selain itu, berdasarkan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyediaan Penyerahan Prasarana dan Utilitas Perumahan, ada tiga tujuan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Pertama, mewujudkan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standardisasi tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal layak, sehat, aman serta nyaman.
Kedua, mewujudkan PSU mendukung dan menyelenggarakan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Terakhir, menjamin terwujudnya perumahan yang layak huni dan terjangkau, aman, serasi, serta berkelanjutan.***