Dendam Anak dan Bapak Berujung Pembacokan

- 17 Februari 2023, 20:30 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu memperlihatkan tersangka pembacokan di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (17/2/2023).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu memperlihatkan tersangka pembacokan di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (17/2/2023). /IST/
KABARCIREBON - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota dibawah berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana di muka umum secara bersama sama atau pengeroyokan.
 
Perkara tersebut terjadi pada Rabu (15/2/2023), sekira pukul 01.00 WIB di Blok Kecitran Wetan, Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. 
 
Tersangka berjumlah dua orang terdiri dari anak dan bapak, yaitu KY (29 tahun) yang merupakan anak dari MK (53 tahun), keduanya tinggal serumah di Desa Purwawinangun.
 
 
Sementara untuk korban AM (37 tahun) mengalami luka parah pada punggung, kaki dan perut akibat sabetan senjata tajam. Saat ini dalam perawatan di Ruang ICU RS Gunungjati Cirebon.
 
Kejadian tersebut bermula antara korban AM dan pelaku KY berkumpul minum miras secara bersama-sama di pos kamling. Entah dipicu soal apa, tiba-tiba terjadi keributan berujung percecokan antara keduanya yang membuat pelaku dendam dan sakit hati. 
 
“Selanjutnya pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok sambil mengadu kepada bapaknya yaitu pelaku MK dan direspon pelaku MK yang merasa tidak terima," ujar Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu saat ekspose kasus di Mapolres Cirebon Kota.
 
 
Selanjutnya, menurut Kapolres,  KY dan MK dengan membawa senjata tajam masing-masing mendatangi korban. Kedua pelaku KY dan MK  langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang dibawanya sekitar pukul 01.00 WIB di pos kamling. Selesai melakukan penganiayaan kedua pelaku kabur melarikan diri.
 
"Pelaku KY melakukan pembacokan dengan golok terhadap korban sebanyak satu kali mengenai punggung kanan. Sementara pelaku MK membacok korban sebanyak lima kali mengenai perut, lengan tangan kanan, tangan kiri dan punggung," ungkapnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.
 
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Sus Satreskrim Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. 
 
 
"Dan Alhamdulilah dalam waktu 10 jam dapat menangkap kedua pelaku yang hendak melarikan diri. Pelaku KY ditangkap ketika sedang perjalanan menuju Kedawung dan pelaku MK ditangkap ketika bersembunyi di area pelabuhan Kejawanan," katanya.
 
Barang bukti yang berhasil disita satu buah golok yang terdapat bercak darah. Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x