Jika Tidak Ada Caleg Perempuan Semua Kandidat Wakil Rakyat Bisa Gugur, Ini Penjelasnnya

- 19 Februari 2023, 06:30 WIB
Anggota DPRD Kuningan, Sri Laelasari tengah memberikan arahan dan motivasi kepada masyarakat.
Anggota DPRD Kuningan, Sri Laelasari tengah memberikan arahan dan motivasi kepada masyarakat. /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON - Jika tidak ada keterwakilan perempuan yang menjadi calon anggota legislatif dari suatu partai politik (Parpol) di salah satu daerah pemilihan (Dapil), maka dampaknya sangat berbahaya terhadap kandidat-kandidat lainnya.

Hal itu dikarenakan, meski diisi oleh orang-orang hebat yang mumpuni di bidangnya atau menguasai permasalahan penyelenggaraan pemerintahan. Tapi belum bisa dikatakan memenuhi persyaratan pendaftaran calon legislatif (Caleg).

 

“Keterwakilan perempuan dalam pencalegan, jangan dianggap sepele,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Minggu 19 Februari 2023.

Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

Ia menerangkan, keterwakilan perempuan dalam proses pendaftaran, minimal 30 persen dari jumlah caleg yang ada. Dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 sehingga semua parpol harus mematuhinya.

Untuk regulasi tentang mekanisme pengajuan dan verifikasi keterwakilan perempuan masih menunggu.

Baik dalam pengajuan daftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: PPPK, Mahasiswa dan Perangkat Desa Dicoret Jadi PPS, Dudung: Kecuali Dua Perangkat Desa Lainnya Tetap Dilantik

Namun mengacu pada pemilu tahun 2019, komposisi pengajuan bakal calon saat pendaftaran calon legislatif ke KPU bisa menjadi gambaran awal.

Karena perbandingan jika dari total 1-3 calon, maka keterwakilan perempuannya harus ada 1 orang.

Kalau jumlah calonnya 2-6 orang, keterwakilan perempuannya mesti 2 orang. Apabila calonnya 7-10 orang, keterwakilan perempuannya harus 3 orang. Begitu juga jika calonnya 11-12 orang, maka keterwakilan perempuannya mesti 4 orang.

Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

Disinggung hak dan kewajiban parpol, Maman menjelaskan. Haknya adalah ikut serta dalam pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden dan kakil Presiden. Serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu, mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan legislatif dari tingkat pusat sampai daerah.

Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati. Serta calon walikota dan wakil walikota sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Berhadapan dengan Acep Purnama di Pilkada, Anggota Dewan: H. Deis dan K.H. Ujang Kosasih Paling Layak

Sedangkan kewajiban parpol adalah melakukan pendidikan politik dan aspirasi politik anggotanya, menyosialisasikan program parpol kepada masyarakat. Sekaligus ikut serta menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum.

“Mari bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanggal 27 November 2024 mendatang,” tuturnya.

Sementara itu, mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor: 552 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor: 519 tahun 2022, bahwa di Kabupaten Kuningan hanya ada 18 parpol yang akan memperebutkan 50 kursi keterwalilan dewan.

Baca Juga: Siap Nyalon Bupati, Deis: Sebagai Politisi Kawakan Kita Sih Cocok Berpasangan dengan Siapa Saja

Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 3, Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut 4.

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) nomor urut 5, Partai Buruh nomor urut 6, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) nomor urut 7, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nomor urut 10, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) nomor urut 11, Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12, Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13, Partai Demokrat nomor urut 14.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15, Partai Persatuan Indonesia (Perindo,) nomor urut 16, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17 dan Partai Ummat dengan nomor urut 24. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x