Pelaku Pencurian Diciduk Polisi Saat Sedang Lucuti Motor Korbannya

- 21 Februari 2023, 16:40 WIB
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, memaparkan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Kesambi, Selasa (21/2/2023).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, memaparkan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Kesambi, Selasa (21/2/2023). /IST/
KABARCIREBON - Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus menggandakan kunci berhasil diamankan saat akan melucuti hasil curiannya di salah satu bengkel oleh anggota Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.
 
Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu mengatakan, modus operandi DA, sebagai otak pelaku, menduplikat kunci asli sepeda motor yang menjadi targetnya. Pelaku lainnya, SG, berperan yang mengambil motor korban.
 
“Korban sebelumnya pernah memakai jasa salah satu pelaku untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian, pelaku DA menduplikat kunci aslinya, sebelum SG melakukan pencurian sepeda motor,” ucapnya, Selasa (21/2/23).
 
 
Ariek menambahkan, setelah menduplikat kunci, pelaku mendatangi rumah kost Cahaya Intan di Perumahan GSP Jalan Jati III, Kota Cirebon.
 
Setelah melihat sepeda motor incarannya, pelaku langsung melakukan aksinya. 
 
“Pelaku mendatangi rumah kost, dan melihat motor Yamaha N MAX nopol G3597 SI, warna hitam yang sudah diincarnya, pelaku kemudian langsung melakukan aksinya membawa kabur motor tersebut,” ungkapnya.
 
 
Ariek melanjutkan, korban yang merasa kehilangan sepeda motornya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesambi. Anggota kemudian meluncur ke lokasi dan mengecek CCTV yang berada di rumah kost tersebut. 
 
"Anggota langsung ke TKP, mengecek CCTV terekam ada seorang pelaku yang mengambil sepeda motor Yamaha NMAX, dilakukan olah TKP serta pulbaket dan dilakukan penyelidikan di pimpin oleh Kapolsek Kesambi, lalu di temukan titik terang,” ujarnya.
 
Setelah itu, lanjut Kapolres, dilakukan pengejaran ke tempat tinggal pelaku, namun tidak ditemukan, kemudian ada informasi bahwa pelaku berada di bengkel di wilayah Sukapura, Wahidin Kota Cirebon.
 
 
“Dilakukan pengejaran, teryata bahwa benar pelaku ada dan diamankan berserta barang bukti Yamaha N MAX milik korban, dia sedang mencopot plat nomor hasil curian tersebut," tuturnya.
 
Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, sesuai dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x