Oknum Polisi yang Lecehkan Anak Bawah Umur Dituntut 15 Tahun Penjara!

- 16 Februari 2023, 13:26 WIB
Gedung PN Sumber
Gedung PN Sumber /Fanny Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Persidangan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi, M, terhadap anak bawah umur memasuki agenda tuntutan, Kamis (16/2/2023). M dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sebelum dan selama persidangan, aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di luar ruangan sidang. Sejumlah ormas juga nampak hadir di gedung PN Sumber.

Karena merupakan kasus yang korbannya merupakan anak bawah umur, maka persidangan berlangsung tertutup.
 
Baca Juga: Jelang Pemilu, Sekda Ingatkan Netralitas ASN

Tampak hadir ibu korban, V, di ruangan sidang, bersama nenek korban. Kurang lebih setengah jam persidangan berlangsung.

Usai sidang, V dan nenek korban langsung ke luar ruangan. V tampak langsung memeluk tim kuasa hukum dari Bhakti Pelangi Law Firm sambil menangis.

Kepada media, ibu korban mengungkapkan terharu atas tuntutan 15 tahun tersebut.
 
Baca Juga: IIMS, Ajang Bergengsi Bagi Pabrikan Otomotif: Digelar Hari Ini

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negri Sumber yang sudah membantu perjuangan menuntut keadilan untuk putri saya." ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pelecehan oleh oknum polisi terhadap anak sambungnya ini sempat viral beberapa bulan lalu. Saat itu, ibu korban mengadu kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x