Masih Mmenurut Nadisya,pemerintah telah menetapkan strategi dalam pengolahan sampah agar menjadi sesuatu bahan yang memiliki nilai manfat dengan pendekatan 3R yaitu Reduce, Reuse dan Recycle.
Strategi Kebijakan Pengelolaan Sampah Daerah (JAKSTRADA) didasari Perbub No. 31 th 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga, dan sampah sejenis rumah tangga dengan target indonesia bersih tahun 2025.
Hal senada diungkapkan Bupati Majalengka DR.H.Karna Sobahi,M.MPd mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan agar selalu bersih. Dengan cara jangan membuang sampah sembarangan.
Persoalan sampah saat ini bukan lagi menjadi persoalan yang sederhana. Diperlukan penanganan serius untuk mengatasi masalah yang makin hari semakin menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA).Terlebih saat ini TPA di Kabupaten Majalengka terbatas, sedangkan setiap hari jumlah sampah meningkat.
"Persoalan sampah bukan lagi persoalan yang sederhana, tapi perlu penanganan secara terintegrasi dan terpadu. Serta harus ada kesadaran dan keperdulian dari masyarakat, karena sampah itu ada di mana-mana,"paparnya.
Bupati pun meminta DLH Majalengka terus mensosialisasikan agar warga jangan membuang sampah sebarangan. Sekaligus mengedukasi masyarakat agar sampah yang dibuang itu bermanfaat.
"Jadikan sampah yang ada di sekitar itu harus menjadi barang yang bermanfaat dan bernilai ekonomi,"pintanya.***