Dana Sertifikasi Guru 2022 telah Lunas, Kapan Pembayaran Tahun 2023?

- 7 Maret 2023, 06:00 WIB
Kantor Pemda Kuningan.
Kantor Pemda Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melunasi tunggakan dana sertifikasi bulan November dan Desember 2022 untuk 5.300 guru.

Besaran total dana bagi kalangan tenaga pendidik untuk menunjang kualitas pendidikan tersebut mencapai Rp38.986.789.700.

“Sudah beres persoalan dana sertifikasi guru sih,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira, Hari Ini Dana Sertifikasi Guru Cair Dua Bulan Sebesar Rp38.986.789.700

Ia menjelaskan, sebenarnya yang masuk kategori gagal bayar, dana sertifikasinya hanya sebulan di bulan November 2022 saja.

Sedangkan bulan Desembernya sendiri dimasukan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.

Karena di tahun 2021 terdapat sisa anggaran lebih (Silpa). Tapi dua bulan dana sertifikasi tersebut sudah dibayarkan semua pada bulan Februari lalu.

Baca Juga: Dana Rp10,5 Miliar Dibayarkan Untuk TPP, Kepala BPKAD: Selasa Ini Cair

Namun perlu diketahui, pencairan untuk bidang pendidikan tersebut, bukan hanya sebatas sertifikasi saja.

Tetapi pemerintah daerah (Pemda) juga mencairkan tambahan penghasilan guru (TPG) Rp100.000.000. Sehingga total anggarannya sebesar Rp39.986.789.700.

Berkaitan dengan tunda bayar kepada pihak ketiga, dari tunggakan Rp94.511.826.646,12, telah dibayar Rp Rp43.228.064.201 sehingga sisanya Rp51.283.762.445.

Baca Juga: Sebanyak 19 SKPD Tunda Bayar: Ini Daftar dan Besarannya

Pembayaran tersebut untuk 157 rekanan yang anggaran kegiatan pembangunannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar anggaran dan Langsung (Ls).

Sehingga tinggal yang bersumber dari APBD dan anggaran 5 persennya saja walau sebagian telah dibayar.

Langkah pembayaran tunda bayar yang target akhirnya April tersebut karena sebelumnya ia telah melayangkan surat secara resmi kepada 19 kepala SKPD.

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus, Ketua KPU Kuningan Optimis Banding ke Pengadilan Tinggi akan Dikabulkan

Yakni, surat BPKAD Kabupaten Kuningan Nomor: 900/223/Anggaran tentang Penyelesaian Kegiatan Utang APBD tahun 2022 tertanggal 20 Februari 2023.

Surat tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 900/KPTS/174-BPKAD/2023 tertanggal 26 Januari 2023.

Tentang Penetapan Utang Belanja Langsung Atas Kegiatan yang Belum Dibayar oleh APBD tahun 2022.

Baca Juga: Total Bonus Porprov Kuningan Hanya Mampu Rp2,9 Miliar, Sekretaris KONI: Besaran Peraih Emas Rp50 Juta

Dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 3 tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023. Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 368 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD tahun 2023.

Intinya, ia mempersilahkan kepada 19 SKPD untuk menentukan skala prioritas pembayaran terhadap pihak ketiga.

Namun sebelumnya mesti berkoordinasi terlebih dulu dengan BPKAD untuk menyesuaikan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Belasan dinas/badan tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR) Rp53.215.492.330 (APBD Rp42.519.340.580, Banprov Rp2.561.559.300 dan DAK Rp8.134.592.450).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp11.920.112.200 (APBD Rp1.920.612.200 dan Banprov Rp9.999.500.000).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp11.100.126.371 (APBD Rp5.599.085.415 dan DAK Rp5.501.040.956).

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Rp6.225.935.158 (APBD Rp5.966.425.858 dan Banprov Rp259.509.3000).

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Rp1.737.942.570 (APBD Rp1.511.471.306 dan Banprov Rp226.471.264).

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Rp2.371.228.158 (APBD).

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rp1.362.050.121 (APBD Rp1.291.686.250, DAK Rp60.951.621 dan DBHCHT Rp9.412.250).

Dinas Perhubungan (Dishub) Rp1.284.958.084. Terdiri dari APBD Rp1.218.468.734 dan Banprov Rp66.489.350, RSU Linggarjati (APBD Rp533.077.655), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rp194.498.950.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rp427.444.000 (APBD), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Rp530.288.999 (APBD).

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp975.992.000 (APBD), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rp7.443.250 (APBD), Inspektorat Rp7.479.850 (APBD).

Sekretariat Daerah Rp615.750.000 (APBD), BPKAD Rp9.919.050 (APBD), Dinas Perikanan dan Perternakan (DPP) Rp860.416.450 (APBD Rp855.595.600 dan DAK Rp4.820.850). (Iyan Irwandi/KC)***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x