Ia menyebutkan, selama ini, dalam penggunaan dan pemanfaatanya terlalu terfokus pada lapangan sepak bola yang berada di pusat kota atau depan kantor Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Padahal rumput di lapangan sepak bola di kawasan stadion tersebut membutuhkan istirahat atau jeda dari pertandingan ke pertandingan lainnya.
Sedangkan di sisi lain, sejumlah lapangan sepak bola lainnya yang juga merupakan aset pemerintah daerah (Pemda) justru cenderung terabaikan.
Lapangan tersebut tersebar di beberapa kelurahan. Di antaranya, Lapangan Sepak Bola Kelurahan Windusengakahan, Lapangan Rangru Kelurahan Cijoho.
Lapangan Kelurahan Ciporang yang berada di sebelah timur kantor Kodim 0615 dan Lapangan Sepak Bola Kelurahan Cirendang.
Padahal semestinya, lapangan-lapangan sepak bola yang menjadi aset pemda tersebut diinventalisir karena merupakan aset strategis yang menjadi kekuatan sekaligus alternatif.
Baca Juga: DLH Turun Tangan, Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan Kembali Bersih
Kewenangan memfungsikan aset pemda tersebut ada di Disporapar selaku dinas yang menanganinya. Atau bisa pula atas input kelurahan setempat.