Menyinggung soal adanya PPPK yang terjadi pembatalan SK, menurut Maman, berdasarkan informasi yang diterimanya ada satu orang guru dengan formasi guru bahasa Inggris.
“Sesuai Surat Edaran dari Kemendikbud untuk pembatalan SK PPPK di Kabupaten Majalengka terdapat 1 orang dengan formasi guru bahasa Inggris, namun di sana tidak diterangkan alasan pembatalannya. SK resminya sendiri belum kami terima, baru informasi,” ungkap Maman.***