Baca Juga: SD-SD di Majalengka Hanya Diisi Satu Guru PNS
Karena perbuatannya, para yang melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP terancam penjara paling lama 7 tahun. Dan pelaku penadah pasal 480 KUHP ancaman penjara paling 4 tahun sampai dengan 7 tahun.(Udi/KC).***