Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 17 tahun 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2002 mengenai Kenaikan Pangkat PNS. Serta Keputusan Kepala BKN Nomor: 12 tahun 2002 tentang Pangkat PNS.
Sedangkan yang mendapatkan persetujuan teknis kenaikan pangkat PNS dan telah dibuatkan SK Bupati-nya baru 440 orang. SK tersebut telah didistribusikan atau diserahkan kepada masing-masing pegawainya.
Baca Juga: K1 Mesti Cermat Menunjuk Calon Kadisdikbud, Kepsek: Harus Sosok Berpengalaman dan Mengayomi
Untuk sisanya yang jumlahnya mencapai 449 pegawai masih dalam proses penyelesaian di Kanreg III BKN Bandung, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat dan BKN Pusat.
“Hampir semua SKPD tidak ada yang mengalami kendala, Kecuali hanya menunggu proses saja sehingga kalau tidak ada hambatan, pertengahan atau akhir Maret sudah bisa turun kenaikan pangkat yang sisanya,” ucapnya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 82 tahun 2020 tentang Aparatur Peduli Lingkungan (Apel).
Baca Juga: 10 Dinas Dikabarkan Berkinerja Jeblok, 3 Dinas Menempati Peringkat Terbaik
Bahwa, ASN yang mendapatkan pelayanan kepegawaian termasuk mendapatkan kenaikan pangkat harus berperan serta dalam mewujudkan terpeliharanya lingkungan yang lestari.