Soal Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon, Sekda Enggan Berasumsi

- 15 Maret 2023, 15:51 WIB
Sekda Kabupaten Cirebon, H Hilmy Riva'i
Sekda Kabupaten Cirebon, H Hilmy Riva'i /IST/
KABARCIREBON- Munculnya statemen Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, terkait akhir masa jabatan (AMJ) dan penjabat (PJ) Bupati Cirebon, ditanggapi Sekretaris Daerah (Sekda), H Hilmy Riva'i.
 
Sekda Hilmy mengaku enggan berasumsi atau mengira-ngira kaitan hal itu. Pihaknya lebih baik menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, kapan AMJ Bupati Cirebon ditetapkan atau pun mengenai mekanisme untuk PJ Bupati yang akan menempatinya nanti seperti apa.
 
"Ya hingga saat ini masih belum ada kepastian secara resmi dari Kemendagri tentang AMJ. Saya tidak berani memberikan kepastian berdasarkan asumsi dan perkiraan," kata Hilmy kepada KC, Rabu (15/3/2023).
 
 
Menurutnya, asumsi yang dimaksud baik untuk mengomparasikan dengan daerah lain atau perbedaan-perbedaan yang lainnya kaitan dengan AMJ. Yang jelas, ia menegaskan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendagri RI.
 
"Kita pemerintah daerah menunggu ketetapan resmi saja dari Kemendagri," ungkap Hilmy.
 
Mengenai PJ Bupati Cirebon, kata dia, seluruh aparatur sipil negara (ASN) eselon II, baik di kabupaten, provinsi, ataupun pusat, baik dari Kemendagri maupun instansi vertikal yang lainnya berpotensi mendapatkan kesempatan untuk ditetapkan sebagai PJ Bupati.
 
 
"Sepanjang persyaratannya eselon II. Sekda kabupaten atau kota yang lainnya juga punya kesempatan. Karena sesama eselon II," ungkap Hilmy.
 
Artinya, lanjut dia, Sekda pun berpotensi dan memiliki kesempatan yang sama untuk menempati posisi PJ Bupati. Sebab, kata dia, jika kepala SKPD atau dinas adalah eselon IIb, Sekda adalah eselon IIa. Terkecuali Sekda provinsi yang eselonnya Ib.
 
"Sebagai contoh yang sudah jadi PJ dari jabatan Sekda adalah Kota Cimahi," ungkap Hilmy.
 
 
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan menjelaskan, memang benar semua eselon II berkesempatan menduduki posisi PJ Bupati Cirebon. Tak terkecuali Sekda sekalipun. Sebab jabatan Sekda sudah eselon IIa. Hal itu juga berdasarkan hasil konsultasi pihaknya ke Biro Hukum Pemprov Jabar.
 
"Jadi saya tegaskan, semua eselon II memiliki kesempatan untuk menduduki posisi PJ Bupati. Karena tadi, syaratnya adalah eselon II yang bisa menempati PJ bupati," kata Sofwan.
 
Hanya saja, kata Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Opang ini, untuk mekanismenya, sesuai hasil konsultasi pihaknya itu, tiga calon diusulkan atas rekomendasi DPRD Kabupaten Cirebon, tiga calon diusulkan atas rekomendasi dari Pemprov Jabar. 
 
 
"Nanti dari enam calon itu yang menentukan siapa yang berhak menempati posisi PJ bupati adalah Kemendagri," ungkap Opang.
 
Diberitakan sebelumnya, masih belum jelasnya kapan waktu akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, membuat Komisi I DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan dan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, belum lama ini. 
 
Salah satu hasilnya, Januari 2024 nanti, posisi Bupati Cirebon bakal diisi Penjabat (PJ). Artinya,  AMJ Bupati Cirebon, H Imron akan berakhir pada Desember 2023 nanti.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x