Aksi Bejat Guru Ngaji, Cabuli Belasan Muridnya

- 17 Maret 2023, 12:30 WIB
Guru ngaji berinisial S yang cabuli muridnya dihadirkan saat ekspose di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (17/3/2023).
Guru ngaji berinisial S yang cabuli muridnya dihadirkan saat ekspose di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (17/3/2023). /Iskandar Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Oknum guru ngaji di Desa Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota. 
 
Oknum guru ngaji berinisial S alias OB ini tega mencabuli muridnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, 11 murid perempuannya menjadi korban aksi bejat pelaku. 
 
Aksi bejat pelaku sendiri terbongkar setelah para orang tua siswa madrasah di desa tersebut resah karena anaknya kompak tidak mau lagi mengaji. Hal itu lantaran dipicu karena ulah bejat pelaku yang dilakukan di sela- sela waktu mengaji. Dalihnya, dengan les privat di salah satu ruangan madrasah.
 
 
Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu mengatakan, setelah mendapati anak- anaknya yang tidak mau lagi mengaji, para orang tua akhirnya mendatangi madrasah tersebut untuk menanyakan peristiwa ini. Tiga hari kemudian setelah orang tua murid mendatangi madrasah, diadakan pertemuan di balai Desa Pasindangan. 
 
"Saat itu pelaku tidak hadir, namun malam harinya hadir dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Ariek Indra Sentanu, Jumat (17/3/2023).
 
Ariek menambahkan, setelah pertemuan tersebut, salah satu orang tua murid melaporkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. Tak berapa lama pelaku kemudian diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. 
 
 
Ariek mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, jumlah korban aksi bejat pelaku berjumlah 11 orang. Rata- rata, usia korban antara 9-12 tahun. 
 
Menurut Ariek, modus pelaku saat menjalankan aksi bejatnya yakni ketika murid- murid diajar mengaji oleh pelaku, korban digiring di salah satu ruangan dalam keadaan berdua. Saat berdua itulah pelaku melakukan perbuatan cabul yang membuat korban resah dan tidak ingin kembali mengaji. 
 
"Modusnya seperti demikian, pelaku meminta korban untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Ancaman pidana untuk pelaku minimal lima tahun penjara. Karena pelaku merupakan tenaga pendidik, hukuman ditambah 1/3 dari hukuman pokok," imbuhnya. (Iskandar)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x