Usaha Panti Pijat dan Karoke Jadi Sorotan, Bupati Kuningan Surati para Camat

- 24 Maret 2023, 07:00 WIB
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama /Iyan Irwandi/KC/

Lalu, pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) dan dewan kemakmuran langar (DKL) disarankan menyelenggarakan kegiatan yang dapat memakmurkan tempat ibadah setempat.

Begitu juga lembaga pendidikan dari mulai SD, SMP, SMA dan sederajat serta lembaga pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Berburu Kuliner ke Rumah Makan Ma’Nioh Kabupaten Kuningan

Supaya mengisi bulan suci ramadan dengan menggelar berbagai kegiatan bersifat keagamaan atau pesantren kilat.

Sedangkan bagi non muslim, dapat menyesuaikan.

Bagi pengusaha rumah makan, warung nasi dan sejenisnya, disarankan mulai operasionalnya pukul 15.00 WIB.

Berikutnya, dilarang memperjualbelikan petasan atau kembang api, UPZ harus melaksanakan optimalisasi peningkatan zakat fitrah dan zakat mall.

"Di bulan suci ramadan ini, sebagai umat beragama harus saling menghormati," ujarnya.

Kepala Disporapar Kabupaten Kuningan, H. Toto Toharudin menyebutkan, tertanggal 14 Maret 2023, pihaknya telah menerbitkan himbauan penting.

Yakni, bernomor: 003/17/EKRAF&INFAR kepada para pengusaha pariwisata.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x