Sementara itu, surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Kuningan, kepala dinas/badan/lembaga/kantor.
Serta badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha milik nasional (BUMN) yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.
Sehingga suratnya pun ditembuskan kepada ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), kepala Disporapar dan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Isinya memuat 8 point penting yang mesti dipatuhi sekaligus dilaksanakan oleh setiap komponen terkaitnya.
Di antaranya, himbauan agar seluruh warga menciptakan suasana aman dan tentram.
Baca Juga: Bonus Peraih Medali Emas Porprov Kuningan Naik Rp5.000.000
Serta menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kekhusuannya.