Usaha Panti Pijat dan Karoke Jadi Sorotan, Bupati Kuningan Surati para Camat

- 24 Maret 2023, 07:00 WIB
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama /Iyan Irwandi/KC/

Sementara itu, surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Kuningan, kepala dinas/badan/lembaga/kantor.

Serta badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha milik nasional (BUMN) yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.

Sehingga suratnya pun ditembuskan kepada ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Baca Juga: Prestasi Peparda Mampu Bertengger di Peringkat ke-12 Besar, Ketua NPCI Kuningan: Kaderisasi Harga Mati

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), kepala Disporapar dan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Isinya memuat 8 point penting yang mesti dipatuhi sekaligus dilaksanakan oleh setiap komponen terkaitnya.

Di antaranya, himbauan agar seluruh warga menciptakan suasana aman dan tentram.

Baca Juga: Bonus Peraih Medali Emas Porprov Kuningan Naik Rp5.000.000

Serta menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kekhusuannya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x