Usaha Panti Pijat dan Karoke Jadi Sorotan, Bupati Kuningan Surati para Camat

- 24 Maret 2023, 07:00 WIB
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama /Iyan Irwandi/KC/

Isinya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2013 Bab XX Pasal 47 Point (E).

Bahwa untuk usaha gelanggang bola/mesin ketangkasan, arena bilyard, karoke, panti pijat dan mandi uap dilarang dioperasikan selama bulan suci ramadan. Alias tutup sementara.

Sehingga demi kebaikan bersama, seluruh pengusaha pariwsata di sektor tersebut tidak melakukan aktivitas kegiatan usahanya dari tanggal 21 Maret-24 April 2023. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x