Di Bulan Ramadan, 1 Mamih dan 15 PL di Sebuah Tempat Karoke di Kuningan Diamankan pada Operasi KRYD

- 29 Maret 2023, 06:00 WIB
Pada operasi KRYD yang aparat kepolisian Polres Kuningan, TNI, Satpol PP dan Dishub menemukan salah satu tempat karoke yang masih buka di bulan ramadan.
Pada operasi KRYD yang aparat kepolisian Polres Kuningan, TNI, Satpol PP dan Dishub menemukan salah satu tempat karoke yang masih buka di bulan ramadan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kendati sudah ada larangan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk tidak buka selama Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.

Atau tepatnya dari mulai tanggal 21 Maret-24 April 2023 mendatang tapi ada 1 tempat hiburan sejenis karoke yang tidak menggubrisnya.

Sehingga pada operasi gabungan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tongseng Kambing Ala Ma’Nioh Kuningan Pakai Bumbu Rahasia, Maknyos Rasanya Bikin Ketagihan

Berhasil diamankan 1 mamih dan 15 pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karoke Desa Bandorasa Kecamatan Cilimus.

“Saya menerima laporan dari anggota, bahwa untuk tindak lanjutnya diamankan ke polres.

Karena operasi KRYD domainnya kepolisian,” kata Kepala Bidang Tribumtranmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Agung Anugrah, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Mau Tahu Waktu Buka Puasa dan Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Hari Selasa 28 Maret? Ini Jadwalnya

Namun karena hal ini berkaitan juga dengan tidak mengindahkannya Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 451/733/Kesra.

Tentang Kegiatan Bulan Ramadan 1444 H./2023 M., tertanggal 17 Maret 2023.

Maka Satpol PP pun melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) akan melakukan pemanggilan pula terhadap pengelolannya.

Baca Juga: Situasi Menjelang Mutasi di Kuningan Mulai Memanas, Dikabarkan Muncul 3 Kubu Eselon II

“Saya sudah komunikasikan hal itu dengan Pak Kabid Gakda,” tuturnya.

Disinggung waktu pelaksanaan operasi KRYD tersebut, Agung mengatakan.

Bahwa kegiatannya dimulai Jumat malam (24 Maret) pukul 21.30 WIB hingga Sabtu pagi dini (25 Maret) sekitar pukul 02.10 WIB.

Baca Juga: Ketika Kondisi Darurat Warga Kuningan Bisa Menghubungi 10 Nomor Telepon Penting, Ini Daftarnya

Sebelum bergerak, diawali dengan apel di Mapolres Kuningan yang dipimpin langsung Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda.

Dilanjut menyasar tempat-tempat di sekitar Jalur Jalan Ir. Soekarno, Taman Cirendang dan Tugu Sajati.

Pada cipta kondisi antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga: 12 Tempat Karoke di Kuningan yang Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan 1444 H, Ini Daftarnya

Serta kegiatan jam operasional tempat hiburan tersebut melibatkan sekitar 30 personil Polri, 5 anggota TNI, 4 anggota Satpol PP dan 5 orang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub).

Sebelumnya, Bupati Kuningan menerbitkan surat edaran yang mengatur jam operasional.

Baik rumah makan, warung, rumah makan berfasilitas hiburan atau tempat karoke, panti pijat, mandi uap maupun arena biliar.

Surat Edaran Bupati Kuningan tersebut bernomor: 451/733/Kesra tentang Kegiatan Bulan Ramadan 1444 H./2023 M., tertanggal 17 Maret 2023.

Namun khusus jenis usaha jenis usaha rumah makan berfasilitas hiburan/tempat karoke, panti pijat, mandi uap dan arena biliar.

Mesti mengikuti seluruh ketentuan yang sebelumya diterbitkan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata  (Disporapar).

Sedangkan isi dari 7 point penting lainnya adalah himbauan agar seluruh warga menciptakan suasana aman dan tentram.

Serta menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kekhusuannya.

Lalu, pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) dan dewan kemakmuran langgar (DKL).

Disarankan menyelenggarakan kegiatan yang dapat memakmurkan tempat ibadah setempat.

Begitu juga lembaga pendidikan dari mulai SD, SMP, SMA dan sederajat serta lembaga pendidikan keagamaan.

Supaya mengisi bulan suci ramadan dengan menggelar berbagai kegiatan bersifat keagamaan atau pesantren kilat. Sedangkan bagi non muslim, dapat menyesuaikan.

Bagi pengusaha rumah makan, warung nasi dan sejenisnya, disarankan mulai operasionalnya pukul 15.00 WIB.

Berikutnya, dilarang memperjualbelikan petasan atau kembang api, UPZ harus melaksanakan optimalisasi peningkatan zakat fitrah dan zakat mall. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x