Perampok Minimarket di Cirebon, Majalengka hingga Subang Tertangkap, Pelaku tak Segan Sekap dan Lukai Karyawan

- 28 Maret 2023, 19:45 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukan barang bukti yang digunakan perampok usai ditangkap jajarannya, Senin, 27 Maret 2023.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukan barang bukti yang digunakan perampok usai ditangkap jajarannya, Senin, 27 Maret 2023. /Kabar Cirebon/Humas Polresta Cirebon/

Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

Baca Juga: Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x