Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.
Baca Juga: Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.***