Anggota DPRD Geram, Musrenbang Tingkat Kabupaten Tak Dilibatkan

- 29 Maret 2023, 16:36 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno /Ismail Kabar Cirebon/

KABARCIREBON- Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, tak semuanya dilibatkan dalam kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten. Hal itu membuat sejumlah anggota legislatif setempat geram.

Seperti diketahui, belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan Musrenbang tingkat kabupaten di salah satu hotel di daerah ini. Namun, dalam kegiatan tersebut, tidak semua anggota DPRD yang diundang. Hanya beberapa anggota DPRD saja dan dinilai tidak memenuhi untuk keterwakilan DRPD.

Bahkan, informasi yang KC dapat, kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Moh. Luthfi dalam acara Musrenbang tersebut, karena memenuhi undangan sebagai narasumber.

Baca Juga: Saran Buya Yahya Untuk Pemerintah Indonesia Soal Timnas Israel di Piala Dunia U20

Menurut Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, dengan hanya melibatkan beberapa anggota DPRD dalam Musrenbang, Pemda sudah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemda secara tidak langsung telah menafikan atau meniadakan posisi DPRD yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.

"Karena setiap anggota dewan itu kan bagian dari pemerintahan daerah. Itu tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014," kata Cakra, Rabu (29/3/2023).

Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat 4 berbunyi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Tindak Dua Pejabat OJK Cirebon, Ferdly Nasution Desak BPR KR Indramayu Segera Selesaikan Kredit Macet

Artinya, kata dia, kedudukan DPRD jelas bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. Namun, ketika dalam proses Musrenbang tingkat kabupaten tidak semua anggota DPRD diundang untuk dilibatkan, jelas hal itu menyalahi aturan.

"Kemudian, anggota dewan juga bagian dari proses politik melalui Dapil masing-masing. Jadi wajar saja dalam Musrenbang tingkat kecamatan atau kabupaten sebagai perwakilan dapil untuk mengawal aspirasinya," kata Cakra.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x