Untuk itu, kepada para pelaku usaha tersebut agar tidak menjual pakaian bekas impor yang sudah dilarang oleh pemerintah.
Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi mengenai peraturan dan larangan impor pakaian bekas.
Meski di Kabupaten Kuningan tidak terlalu berdampak impor pakaian bekas, namun harus segera diantisipasi.
Jangan sampai perdagangan impor ilegal ini semakin meluas seperti yang terjadi di kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.
Oleh sebab itu, Diskopdagperin tetap melakukan himbauan kepada para pelaku usaha yang masih menjual pakaian bekas impor ilegal untuk tidak melakukan hal itu.
“Himbauan ini dilakukan secara humanis terlebih dahulu, sambil menunggu surat arahan dari Pemprov Jawa Barat soal tindakan tegas kepada para penjual baju bekas impor tersebut,” pungkasnya. (Emsul/KC)
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News