Impor Baju Bekas Ganggu UMKM Tekstil Termasuk yang Ada di Kuningan

- 31 Maret 2023, 07:30 WIB
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menentang keras perdagangan baju impor bekas secara ilegal karena akan berdampak terhadap para industri tekstil UMKM yang ada di daerah lain, termasuk di Kab. Kuningan.
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menentang keras perdagangan baju impor bekas secara ilegal karena akan berdampak terhadap para industri tekstil UMKM yang ada di daerah lain, termasuk di Kab. Kuningan. /Emsul/KC/

Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal.

Larangan impor baju bekas telah diatur oleh pemerintah sejak 2006 melalui Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Pelanggaran larangan impor ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B dari undang-undang tersebut.

Baca Juga: Kapolres Kuningan Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan Bencana Alam ke Selajambe dan Subang

“Selain itu, undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan juga mengatur.

Tentang meningkatnya produksi dalam negeri dan pengembangan ekonomi rakyat, termasuk koperasi dan UMKM sebagai pilar utama ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Kemudian peraturan lainnya seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 5 1/4 3/4 dan 7/8 12.

Baca Juga: Baru 7 Bulan Berdiri, Saung Gunung Resto Hadirkan Suasana Romantis Kuningan

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x