Mengenai barang dilarang ekspor dan barang jadi telah diubah pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 40 tahun 2022.
Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 18 tahun.
“Dampak negatif impor pakaian bekas ilegal terutama terkait dengan kesehatan dan ekologi.
Balai pengujian mutu barang menemukan bakteri E. coli, jamur kapang, dan khamir pada pakaian bekas.
Selain itu, limbah tekstil dari produk pakaian bekas impor yang tidak terjual mencapai 20-40 persen sehingga berdampak negatif pada lingkungan,” papar Uu Kusmana.
Dalam hal ini, ia menegaskan impor pakaian bekas ilegal harus diberantas.
Karena dapat menghilangkan lapangan pekerjaan yang didominasi oleh UMKM tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Kuningan dan Indonesia pada umumnya.