Lalu, adanya barang dan objek akad, adanya utang yang mewujud dan Shigat (ijab qobul).
Adapun barang gadai merupakan jaminan atas pengembalian utang dan dalam pelaksanaannya penerima gadai tidak boleh menggunakan manfaat atas barang gadai tersebut.
Dan jika barang gadai berupa mesin, kendaraan dan lain-lain yang perlu perawatan, pemeliharaan maka menjadi tanggungan dari yang memberikan gadai.
Baca Juga: NasDem Jabar Gelar Rapat Konsolidasi untuk Pastikan Bacaleg tidak Main-main Saat Daftar
Adapun mengenai hukum dari sewa lahan pertanian terdapat khilafiyah di antara para ulama. Sebagian ulama memperbolehkan, sebagian ulama mengharamkan, penyewaan lahan pertanian dalam fiqih dikenal dengan Muzara'ah.
Adapun dalil yang mengharamkan sewa lahan pertanian antara lain dari hadist Riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang mempunyai lahan pertanian, maka hendaklah dia menanaminya, atau dia berikan lahan itu kepada saudaranya. Jika dia tidak mau, maka hendaklah menahan lahannya." (HR Bukhari, no 2216)
Hadist Riyawat lainnya "Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa Nabi SAW telah melarang diambil dari lahan pertanian upah sewanya atau bagi hasilnya." (HR Muslim, no. 1536).
Adapun jika menyewa lahan untuk dijadikan lahan parkir, untuk dijadikan gudang, kolam ikan, lapangan futsal dan sebagainya itu diperbolehkan.