KABARCIREBON - Soal polemik perebutan pengelolaan Wisata Waduk Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan menyulut emosi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Yanuar Prihatin.
Wakil rakyat tersebut terang-terangan membela karena mendengar kabar adanya teguran keras yang menyudutkan Kabupaten Kuningan.
Yakni, melalui Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Jabar yang tertuang dalam surat bernomor: 3055/PUR.10.01.01/BM tertanggal 21 Maret 2023.
Baca Juga: Soal Waduk Darma, Bupati Kuningan Harus Renegosiasi, DPRD Mesti Layangkan Protes ke Pemprov Jabar
Inti dari surat teguran tersebut adalah pengelolaan Obyek Wisata Waduk Darma yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) liar dan ilegal.
Sehingga Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut menilai persoalan pengelolaan Obyek Wisata Waduk Darma.
Antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan terasa aneh sekaligus janggal.
Baca Juga: Ada Potensi Waduk Darma Kuningan Bermasalah dalam Pengelolaannya
Padahal segala potensi yang ada di suatu daerah seyogyanya memberikan manfaat yang besar bagi pendapatan daerah yang berefek positif pada kesejahteraan masyarakat setempat.
Sehingga dengan sudut pandang tersebut saja sudah jelas.
Bahwa keberadaan obyek wisata yang sudah dikelola selama 11 tahun akan lebih bermanfaat oleh daerahnya.
“Kalau manajemen pengelolaannya dikendalikan sepenuhnya oleh Pemprov Jabar, maka kemanfaatan itu menjadi tidak terjamin,” katanya, Senin 3 Maret 2023.
Menurutnya, percuma ada aset wisata dan ekonomi jika manfaatnya tidak bisa dinikmati oleh pemda dan masyarakat setempat.
Pemprov mempunyai tanggung jawab sekaligus kewajiban guna mendorong peningkatan kemajuan daerah.
Baca Juga: Setelah 11 Tahun Kuningan Mengelola Waduk Darma, Kini Dikuasai Pemprov Jabar
Termasuk di sektor wisata sehingga aset yang dimiliki pemprov tidak sertamerta mesti sepenuhnya dikendalikan sendiri.
Di samping itu, perlu diingat, tidak elok jika daerah sendiri malah menjadi penonton.
Waduk Darma berada di Kuningan sehingga sangat wajar Pemerintah Kabupaten Kuningan diberikan kesempatan terbesar dalam pengelolaan manajemennya.
Artinya, berikan kesempatan yang besar kepada Kuningan untuk memanfaatkan aset tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Dan Pemprov Jabar sendiri dapat memberikan supervisi dan panduan pengelolaan atau regulasinya.
Ia menegaskan, tidak semestinya terjadi konflik kewenangan karena kewenangan bisa dibagi dan didistribusikan untuk kemanfaatan bersama yang lebih besar.
Aset pemrov sangat banyak di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Masa sih, sekedar mengelola satu Obyek Wisata Waduk Darma saja dipersoalkan. Ini era berbagi, bukan jamannya lagi memonopoli atas nama hak dan kewenangan.
Selain itu jangan bersikap egois untuk menarik keuntungan sendiri,” ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News