Sepeda motor yang rusak akibat ditabrak mobil dinas bupati ada 5 unit. Empat sepeda motor yang terparkir dan satu sepeda motor dalam posisi melaju ditumpangi pasutri Jamuludin dan Ilah Kustilah.
"Inilah yang menyebabkan korban meninggal dunia yaitu sepasang suami istri," katanya.
"Karena driver mengantuk sehingga ia keluar dari rangkaian yang sudah dikawal dan keluar dari lajurnya sehingga menyebabkan kecelakaan," katanya.
Baca Juga: Ketika Kondisi Darurat Warga Kuningan Bisa Menghubungi 10 Nomor Telepon Penting, Ini Daftarnya
Supir Bupati Kuningan Jadi Tersangka
UK (49 tahun) yang merupakan supir pribadi Bupati Kuningan, Acep Purnama telah menjalani pemeriksaan di Polres Kuningan. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati, Pasal 359 KUHP.
"Kami sudah amankan dan periksa urine, hasilnya negatif. Jadi ini murni kecelakaan karena driver mengantuk," tambahnya.
Reaksi Bupati Kuningan Acep Purnama
Bupati Kuningan Acep Purnama tidak menyangka jika perjalanan tugasnya berujung pada kecelakaan maut. Ia menyatakan permohonan maaf atas insiden kecelakaan maut pada Senin, 4 Maret 2023 sore di Jalan Raya Sindangagung Kabupaten Kuningan yang menyebabkan dua orang pasangan suami istri meninggal dunia dan seorang luka berat.
Bupati Kuningan Acep Purnama juga menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas musibah tersebut. Permohonan maaf disampaikan kepada korban, keluarga korban maupun masyarakat Kuningan.