Serta memberikan guarantee letter kepada 1 korban yang selamat tetapi mengalami luka-luka serius.
Hal itu dikarenakan Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)’45 Kuningan.
Sehingga memberikan surat jaminan perawatan untuk korban atas nama Endra Wijaya (43 tahun) warga Dusun Manis Perumahan GKP Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung.
Baca Juga: Kepala Dishub Kuningan: Transportasi sebagai Urat Nadi Memiliki Peran Sentral
Namun maksimal biaya perawatannya sebesar Rp20 juta ditambah disediakan pula manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta sehingga totalnya Rp21 juta.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) RI Nomor: 16 tahun 2017.
“Saya turut prihatin dengan musibah ini. Semoga korban yang meninggal dunia diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Dan bagi korban yang luka agar secepatnya diberikan kesembuhan,” tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***