KABARCIREBON - Di kalangan masyarakat Jawa Barat termasuk Kabupaten Kuningan, nama Kombes. Pol. (Purn) H. Iwan Mochamad Iriawan atau lebih dikenal dengan Iwan Bule sudah tidak asing lagi.
Karena ia merupakan sosok purnawirawan polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar.
Sekaligus mantan ketua umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Pada pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, jenderal tersebut ditargetkan mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Jawa Barat.
Hanya saja, sebelum hal itu dilakukan akan mengikuti terlebih dahulu proses pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Yakni, dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jabar yang meliputi Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran.
Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar dengan kendaraan politik Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Saya minta izin untuk mencalonkan anggota DPR RI Dapil X Jabar,” kata Iwan Bule di hadapan para pengurus dan kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Kuningan, Rabu 5 April 2023.
Di samping itu, dengan rendah hati, dirinya juga memohon diterima karena dengan maju di Dapil X Jabar akan berusaha pula menaikan Gerindra Kabupaten Kuningan dengan pola-pola yang bakal dilakukannya.
Namun semuanya pun harus sepakat pula. Bahwa Prabowo Subianto selaku ketua Umum Partai Gerindra harus menjadi Prisedn RI periode 2024-2029 mendatang.
Karena ia sendiri pernah mendengarkan curahatan hatinya ketika bersama-sama dalam satu mobil dari Hambalang menuju Jakarta.
Mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopasus) tersebut mengatakan bahwa usianya sudah 72 tahun dan segalanya serba punya.
Yakni, anak sudah ada, mantan istri sampai sekarang tetap bersabahat dan uang cukup banyak.
Ia ingin sekali memberikan sumbangsih nyata untuk Negara Indonesia sehingga cukup 1 periode saja menjadi presiden.
Baca Juga: Sopir Mobil Bupati Kuningan Tidak Terluka tapi Ditetapkan Jadi Tersangka karena Ada 2 Korban Tewas
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail menyebutkan, kalau di partai politik (parpol)-nya.
Semua bakal calon bupati dan wali kota serta gubernur wajib hukumnya untuk menyalonkan diri terlebih dulu menjadi anggota legislatif karena sangat penting guna mendongkrak suara.
Dengan demikian,tidak ada istilah calon kepala daerah tetapi semuanya adalah calon anggota legislatif.
Tanggal pemilihannya sendiri akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Dan nanti disusul pilkada pada tanggal 27 November 2024.
Baca Juga: Korban yang Tertabrak Mobil Bupati Kuningan adalah Pasutri, Korban yang Selamat Dirawat di RSUD'45
“Seperti yang disampaikan Pak Iwan Bule. Bahwa meski pun mencalonkan DPR RI tapi targetnya adalah pencalonan Gubernur Jabar,” tuturnya. (Iyan Irwandi/”KC”)
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News