Sehingga kemungkinan bakal dibayarnya setelah Lebaran Idul Fitri sesuai surat pengesahan sistem monitoring evaluasi Analisa jabatan (SIMONA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi, persoalannya bukan ada uang atau tidak ada uang namun mesti ada rekomendasi sebab pembayaran TPP berdasarkan kinerja dan absensi,” tuturnya.
Selanjutnya, TPP THR sebesar 50 persen atau Rp5.250.000.000, pembayaran Paret Rp6.751.720.071. Dan belanja rutin tahun 2023 sebesar Rp8.000.000.000.
Sementara itu, untuk total anggaran partai politik (Parpol) Rp1.400.000.000 dan insentif petugas lingkungan kemasyarakatan (Linmas) Rp1.800.000.000 telah dicairkan sebelumnya.
“Alhamdulillah. Dengan kerja sama yang baik, semua anggaran yang bersipat wajib telah dibereskan semua. Termasuk gaji para THL hingga bulan April 2023,” tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News